Logo Parepare Logo ITH
Beranda Profil Kelurahan Informasi UMKM Pelayanan Tentang
Login
Beranda Profil Kelurahan Informasi UMKM Pelayanan Tentang Login
arrow_back Kembali

Surat Keterangan Belum Menikah

Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan

Deskripsi Surat

Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum hingga saat surat tersebut diterbitkan.

Kelengkapan Dokumen

  • task_alt Pengantar RT/RW setempat
  • task_alt Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • task_alt Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • task_alt Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan

Langkah-Langkah Pelayanan :

  1. counter_1 Pemohon datang ke kantor kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah.
  2. counter_2 Menyerahkan dokumen persyaratan kepada staf kelurahan.
  3. counter_3 Staf kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. counter_4 Jika persyaratan telah lengkap, surat keterangan belum menikah diproses.
  5. counter_5 Surat ditandatangani oleh pejabat kelurahan.
  6. counter_6 Surat diserahkan kepada pemohon untuk keperluan administrasi (misalnya syarat pernikahan atau pekerjaan).
Logo Parepare
location_on Jl. Jenderal Sudirman No.78, Bumi Harapan, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, 91122
call (0421) 21512
mail simak@ith.ac.id

Tentang SIMAK Parepare

SIMAK (Sistem Manajemen Kelurahan) adalah platform web untuk mendukung digitalisasi layanan administrasi dan informasi kelurahan. Mempermudah pengelolaan data, informasi UMKM, lokasi, dan surat menyurat administratif. SIMAK membuat proses kerja kelurahan lebih tertata, cepat, dan terdokumentasi.

Kebijakan Privasi Syarat & Ketentuan
© 2025 Pemerintah Kota Parepare - SIMAK. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.